Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Di Bidang Cukai Di Kabupaten Probolinggo

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Di Bidang Cukai Dengan Substansi Acara Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Rokok Ilegal Di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2021
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.07/2020 pasal 7 ayat (1) huruf a, dalam rangka penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan serta dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan kegiatan yang dikolaborasikan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I serta Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dengan substansi acara Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Rokok Ilegal
Terkait hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Cukai Dengan Tema Pemberantasan Rokok Ilegal Di Kabupaten Probolinggo”.