Senin, 9 September 2024

Sesuai dengan Undang-Undang No

01-08-2024 07:23:54
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat aturan yang harus diikuti untuk ukuran Bendera Merah Putih.

Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa bentuk bendera harus persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang, warna merah dan putih harus sama besar, dan bahannya harus dari kain yang tidak luntur.

Jadi, pastikan ukuran Bendera Merah Putih sudah sesuai ya #wargajatim.

Selengkapnya, simak infografis di atas.

 

@jatimpemprov @adhykaryononew @humasprovjatim @kominfojatim

#JatimGerbangNusantaraBaru #NusantaraBaru #IndonesiaMaju
Jumlah Pengunjung: 58