Sesuai dengan Undang-Undang No
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat aturan yang harus diikuti untuk ukuran Bendera Merah Putih.
Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa bentuk bendera harus persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang, warna merah dan putih harus sama besar, dan bahannya harus dari kain yang tidak luntur.
Jadi, pastikan ukuran Bendera Merah Putih sudah sesuai ya #wargajatim.
Selengkapnya, simak infografis di atas.
@jatimpemprov @adhykaryononew @humasprovjatim @kominfojatim
#JatimGerbangNusantaraBaru #NusantaraBaru #IndonesiaMaju
Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa bentuk bendera harus persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang, warna merah dan putih harus sama besar, dan bahannya harus dari kain yang tidak luntur.
Jadi, pastikan ukuran Bendera Merah Putih sudah sesuai ya #wargajatim.
Selengkapnya, simak infografis di atas.
@jatimpemprov @adhykaryononew @humasprovjatim @kominfojatim
#JatimGerbangNusantaraBaru #NusantaraBaru #IndonesiaMaju
Jumlah Pengunjung: 58