Jangan sampai salah kibarkan Bendera Merah Putih, ada aturannya lho! Tahukah kamu? Undang-Undang No

Jangan sampai salah kibarkan Bendera Merah Putih, ada aturannya lho!
Tahukah kamu? Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 telah mengatur aturan pengibaran Bendera Merah
Putih.
Apa saja yang dilarang dilakukan kepada Bendera Merah Putih?
❌ Merusak, merobek, menginjak-injak bendera.
❌ Memakai bendera untuk iklan atau reklame.
❌ Mengibarkan bendera yang rusak, luntur, atau kusam.
❌ Mencoret-coret bendera.
❌ Menggunakan bendera merah putih sebagai langit-langit, atap, pembungkus, atau tutup barang.
Yuk, hormati bendera Merah Putih sebagai lambang negara kita!
Selengkapnya simak infografis di atas!
@jatimpemprov @adhykaryononew @humasprovjatim @kominfojatim
#JatimGerbangNusantaraBaru #NusantaraBaru #IndonesiaMaju
Tahukah kamu? Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 telah mengatur aturan pengibaran Bendera Merah
Putih.
Apa saja yang dilarang dilakukan kepada Bendera Merah Putih?
❌ Merusak, merobek, menginjak-injak bendera.
❌ Memakai bendera untuk iklan atau reklame.
❌ Mengibarkan bendera yang rusak, luntur, atau kusam.
❌ Mencoret-coret bendera.
❌ Menggunakan bendera merah putih sebagai langit-langit, atap, pembungkus, atau tutup barang.
Yuk, hormati bendera Merah Putih sebagai lambang negara kita!
Selengkapnya simak infografis di atas!
@jatimpemprov @adhykaryononew @humasprovjatim @kominfojatim
#JatimGerbangNusantaraBaru #NusantaraBaru #IndonesiaMaju
Jumlah Pengunjung: 376