Sosialisasikan Kebijakan Baru Rastra 2017, Biro Administrasi Perekonomian Adakan Rakor
Presiden Republik Indonesia pada Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) tentang Program Penanggulangan Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi tanggal 16 Maret 2016 mengamanatkan bahwa mulai Tahun Anggaran 2017 penyaluran Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) agar dilakukan melalui Kupon Elektronik (e-voucher), tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program guna mengurangi bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi di lapangan. Dengan adanya kebijakan ini, penyaluran Rastra secara bertahap mulai bertransformasi dari yang semula berpola subsidi menjadi bantuan sosial pangan yang dapat memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada penerima bantuan, mendorong usaha eceran rakyat, memberikan akses jasa keuangan pada masyarakat miskin, serta berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Inisiatif penyaluran Bantuan Pangan Secara Non Tunai mulai dilaksanakan pada tahun 2017 di 44 Kota seluruh Indonesia (sebagai pilot project), termasuk 9 Kota di Jawa Timur. Adapaun 29 Kabupaten di Jawa Timur dan sebagian Kabupaten/Kota di Indonesia masih menggunakan pola konvensional yaitu Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) sehingga tahun 2017 ini diberlakukan dua sistem penyaluran yaitu Subsidi Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Oleh karena itu, dengan semakin berkembang dan dinamisnya Program Subsidi Rastra maka dibutuhkan peran penting Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku intermediary agency dalam menyukseskan pelaksanaan program tersebut mulai dari perencanaan, sosialisasi, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan hingga ke tahap evaluasi program.
Merespon kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, Biro Administrasi Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Launching dan Sosialisasi Program Subsidi Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 di Hotel Halogen, Sidoarjo. Rapat yang diselenggarakan pada tanggal 4 April 2017 ini diikuti oleh Anggota Tim Koordinasi Rastra baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta Kepala Subdivre Bulog seluruh Jawa Timur. Rapat juga menghadirkan beberapa narasumber kompeten dari Kemenko PMK RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Bulog Divre Jawa Timur. Narasumber tersebut mengupas secara mendalam beberapa materi tentang Persiapan Pelaksanaan Program, Pedoman Umum dan Kebijakan Program, Data Penerima dan Integrasi Program, serta Kebijakan Penanganan Pengaduan Program Subsidi Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2017.
Setelah adanya rapat koordinasi ini diharapkan Tim Koordinasi Rastra Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2017, melakukan verifikasi atau validasi terhadap data by name by address (BNBA) Penerima Subsidi Rastra dan BPNT, serta segera menerbitkan Surat Permintaan Alokasi (SPA) Rastra agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rastra segera mendapatkan haknya.
(Tim PPID Biro Adm. Perekonomian)