Rabu, 16 Oktober 2024

Permohonan Informasi Datang Langsung

Permohonan informasi PPIDPermohonan Informasi Datang Langsung

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi  denganmelampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormasdilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi JawaTimur/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
  3. Petugas memberi  tanda bukti penerimaan permintaan  informasi publik. kepada pemohon informasipublik.
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaaninformasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jikainformasi yang diminta masuk dalam kategori  dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuaidengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi  publik.
  7. Membukukan dan mencatat.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelahpemohon informasi memenuhi  persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikaninformasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjangwaktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi  publikdilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan  informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan  materiinformasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulis. Apabiladibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi.Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat  pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan  berdasarkan UU KIP

 

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), edangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi public dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas Kominfo Prov Jatim atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.