Permohonan Informasi Datang Langsung
Permohonan informasi PPIDPermohonan Informasi Datang Langsung
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi denganmelampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormasdilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi JawaTimur/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
- Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasipublik.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaaninformasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jikainformasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuaidengan keterangan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
- Membukukan dan mencatat.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelahpemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikaninformasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjangwaktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publikdilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materiinformasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabiladibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi.Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP
BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), edangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi public dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas Kominfo Prov Jatim atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.