Permohon informasi perseorangan adalah Warna Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan informasi public sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Entry FormPemohon informasi kelompok atau organisasi adalah badan hukum tau badan publik sebagaimana dimaksud dalam udnang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan persyaratak melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia/Pengadilan Negeri
Entry Form