Biro Administrasi Perekonomian Dorong BUMD Agar Lebih Inovatif
Eksistensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini menunjukkan kinerja yang cukup baik, tidak hanya mampu memberikan pelayanan (fungsi sosial) kepada masyarakat, tetapi juga mampu memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa dividen. Meskipun trend dividen yang disumbangkan cenderung naik, tetapi belum semua BUMD mampu menunjukkan kinerja yang sesuai dengan harapan pemegang saham. Beberapa BUMD bahkan masih harus didorong agar terus berkembang dan berinovasi dalam menjalankan bisnisnya.
Dalam rangka meningkatkan wawasan para pengurus BUMD terkait pengelolaan dan pengembangan BUMD, pada tanggal 27 Juli 2017 Biro Administrasi Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi BUMD dengan tema “Revitalisasi Kinerja BUMD Melalui Inovasi Pengembangan Bisnis dan Penguatan Peran Pembinaan dan Pengawasan”. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian BUMD pada Biro Administrasi Perekonomian dan dihadiri oleh jajaran Direksi, Bagian Keuangan, serta Satuan Pengawas Intern (SPI) seluruh BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk anak perusahaan dan cucu perusahaan.
Dalam penyampaian materi rapat, narasumber dari Universitas Airlangga yaitu Dr. Windijarto, SE, MBA, mengingatkan agar BUMD tetap fokus pada core business, saling sinergi dengan BUMD lain, dan senantiasa bekerja dengan profesional. Selanjutnya, Drs. Joko Mulyono, MM, yang merupakan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengajak BUMD untuk terus meningkatkan kinerja melalui tata kelola, manajemen resiko dan pengendalian intern. Sedangkan Robby Setiabudi, SE, narasumber dari PT. Petrokimia Gresik, juga tak mau kalah dengan membagikan pengalamannya terkait inovasi-inovasi yang telah dilakukan di perusahaannya.
Selain masalah inovasi, ambiguitas aturan juga menjadi bahasan utama dalam rapat yang diselenggarakan di Hotel Elmi, Surabaya tersebut. Ambiguitas terutama dirasakan oleh BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). BUMD berbentuk PT harus tunduk terhadap Undang-Undang PT. Disisi lain, BUMD tersebut juga harus tunduk terhadap Undang-Undang Keuangan Negara. Belum ada solusi terkait hal ini, namun kedepan diharapkan ada kajian hukum agar ambiguitas semacam ini tidak lagi terjadi.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat meningkatkan wawasannya tentang pengelolaan dan pengembangan BUMD, senantiasa berinovasi, bersaing secara sehat dengan korporasi swasta, serta dapat mengurangi ketergantungan terhadap penyertaan modal dari pemerintah.
(Tim PPID Biro Adm. Perekonomian)